Oleh: Rd. Dadan Maryana, S.H., M.Pd., M.P.C.
Kantor Hukum RD Law Office and Partner

Di negeri yang mengaku sebagai negara hukum, ada satu kebiasaan yang tampaknya masih sulit dihilangkan, kritik sering kali dianggap sebagai permusuhan. Padahal, dalam logika sederhana, seseorang yang masih mau mengkritik justru menunjukkan bahwa ia masih peduli.

Yang berbahaya bukan kritik. Yang berbahaya adalah ketika publik sudah kehilangan harapan, lalu memilih diam.

Fenomena itu kerap muncul ketika ada warga negara yang menggunakan jalur hukum untuk mempertanyakan proses penegakan hukum. Sebagian pihak buru-buru menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi.

Sebagian lagi menganggapnya sebagai upaya mencari sensasi. Bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa menggugat aparat atau lembaga negara sama dengan menyerang negara itu sendiri.

Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, gugatan perdata, khususnya gugatan perbuatan melawan hukum, merupakan instrumen yang disediakan oleh negara untuk menguji apakah kewenangan telah dijalankan secara benar atau justru menyimpang dari koridor hukum. Mekanisme tersebut bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari pengawasan yang sah dalam negara hukum.

Ibarat kendaraan, rem tidak dipasang karena pengemudi membenci mobilnya. Justru karena ingin kendaraan tetap berjalan aman, rem harus berfungsi dengan baik.

Begitu pula kritik dan gugatan hukum. Tujuannya bukan menghancurkan institusi, melainkan memastikan sistem tetap berada pada jalurnya.

Perkara yang saat ini kami kawal berkaitan dengan hak-hak korban dan dugaan adanya tindakan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum. Sidang di Pengadilan Negeri Cibinong bahkan belum memasuki substansi perkara karena masih menunggu kehadiran seluruh pihak yang digugat. Namun sebelum proses berjalan, opini publik sudah lebih dahulu ramai mengambil kesimpulan.

Kita memang hidup di zaman yang unik. Kadang putusan media sosial lebih cepat keluar dibanding putusan pengadilan.

Padahal prinsip dasar hukum sangat sederhana: dengarkan semua pihak terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.

Gugatan yang diajukan bukan bertujuan mencari siapa yang harus dipermalukan. Gugatan diajukan untuk mencari kejelasan. Bila nantinya terbukti tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut juga merupakan kemenangan hukum karena menghadirkan kepastian.

Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan prosedur atau penyimpangan, maka koreksi harus dilakukan demi menjaga integritas sistem.

Tidak ada institusi yang sempurna.

Polisi bisa keliru.

Jaksa bisa salah menafsirkan.

Hakim bisa berbeda pandangan.

Advokat pun tidak kebal dari kekeliruan.

Mengakui kemungkinan adanya kesalahan bukan berarti merendahkan profesi. Justru itulah bentuk kedewasaan dalam menjalankan profesi.

Sayangnya, sebagian orang masih memandang kritik terhadap aparat sebagai tindakan yang tabu. Seolah-olah lembaga negara adalah bangunan suci yang tidak boleh disentuh pertanyaan. Padahal lembaga yang kuat bukanlah lembaga yang anti kritik, melainkan lembaga yang berani menerima evaluasi.

Dalam konteks perlindungan korban, persoalan menjadi semakin penting. Selama ini perhatian publik sering terfokus pada proses penghukuman pelaku, sementara hak-hak korban kerap berjalan di belakang.

Restitusi, pemulihan, pendampingan, dan perlindungan psikologis masih sering menjadi agenda yang terlambat dibicarakan.

Akibatnya, korban terkadang hanya menjadi objek dalam proses hukum yang panjang, sementara kebutuhan pemulihan yang menjadi haknya justru terabaikan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah sistem hukum kita sudah benar-benar menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan?

Jika jawabannya belum, maka masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

Saya tetap percaya bahwa institusi penegak hukum Indonesia memiliki banyak orang baik di dalamnya. Masih banyak polisi yang bekerja siang malam menjaga masyarakat.

Masih banyak jaksa yang memegang integritas. Masih banyak hakim yang menjaga independensi. Dan masih banyak advokat yang menjalankan profesinya dengan hati nurani.

Karena itulah kritik harus ditempatkan sebagai vitamin, bukan racun.

Vitamin memang kadang terasa pahit, tetapi diberikan agar tubuh menjadi lebih sehat. Begitu pula kritik hukum. Tujuannya bukan melemahkan institusi, melainkan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri.

Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang bebas dari kesalahan. Negara hukum yang sehat adalah negara yang berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya.

Sebab keadilan tidak lahir dari kesempurnaan manusia, melainkan dari keberanian untuk terus mengoreksi diri.

Dan selama ruang koreksi masih tersedia, harapan terhadap hukum akan selalu hidup.


Disclaimer:
Tulisan opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap atau kebijakan redaksi Kutipan secara keseluruhan. Kirim Tulisan Punya opini, cerita, atau gagasan menarik yang ingin dibagikan? Kutipan membuka ruang bagi kamu untuk berkarya. Kirimkan tulisan terbaikmu dan jadilah bagian dari suara publik! Hubungi kami melalui WhatsApp di 0811-7776-644 atau email kutipan.co@gmail.com.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Similar Posts