KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari 12 Laporan Polisi yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono pada konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/02/2026).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan 19 tersangka berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat serta kerja lapangan anggota Satresnarkoba.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.

Rincian ekstasi yang disita yakni 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye. Sementara liquid yang diamankan terdiri dari berbagai merek, antara lain Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, serta Mercedes 51 pcs.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi 5–10 orang, 1 butir ekstasi oleh 1–2 orang, serta 1 vape digunakan 5–15 orang.

Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan langkah represif maupun preventif guna menekan peredaran narkotika di Batam.

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

Kiriman serupa