KUTIPAN – Dalam rangka memperkuat pembinaan masyarakat serta meningkatkan literasi keimigrasian dan ketenagakerjaan di tingkat desa, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerjanya.

Rabu (4/02), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, didampingi para pejabat struktural, melaksanakan kegiatan pembinaan Desa Binaan Imigrasi yang disinergikan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lingga, bertempat di Balai Pertemuan Pondok Tanjung, Dabo Singkep.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan desa sebagai peserta audiensi, yang terdiri atas Kepala Desa Sedamai, Kepala Desa Tanjung Harapan, Kepala Desa Resang, Lurah Dabo, serta perwakilan desa lainnya di wilayah Kabupaten Lingga.

Pembinaan Desa Binaan Imigrasi tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang aman, legal, dan terlindungi oleh negara. Materi sosialisasi disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lingga dengan menitikberatkan pada pemahaman mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Melalui kegiatan ini, masyarakat desa dibekali pemahaman yang komprehensif mengenai migrasi kerja yang benar, sekaligus diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan tidak melalui prosedur resmi pemerintah.

Adapun tujuan utama kegiatan Pembinaan Desa Binaan Imigrasi ini adalah untuk :

  • memberikan pemahaman kepada masyarakat pedesaan tentang peluang kerja di luar negeri yang aman, sah, dan sesuai prosedur;
  • meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan dokumen resmi, seperti paspor, visa kerja, E-KPMI, dan perjanjian kerja sebelum keberangkatan;
  • mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural serta menekan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
  • mendorong masyarakat agar memperoleh dan mengakses informasi lowongan kerja luar negeri melalui kanal resmi pemerintah; dan
  • melindungi masyarakat desa dari risiko penipuan, eksploitasi, serta permasalahan hukum di negara tujuan.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai alur penempatan PMI yang benar, pentingnya kepemilikan E-KPMI, skema penempatan resmi, serta informasi negara-negara tujuan penempatan PMI yang telah memiliki kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menegaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga pada edukasi, pencegahan, dan pelindungan masyarakat sejak dari desa.

Melalui kegiatan Pembinaan Desa Binaan Imigrasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam memberikan edukasi serta pelindungan yang optimal kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran, sehingga dapat mewujudkan migrasi tenaga kerja yang aman, bermartabat, dan terlindungi oleh negara.

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

Kiriman serupa