KUTIPAN – PT BFI Finance Indonesia akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan penipuan berkedok bisnis dana talangan senilai Rp300 juta yang menyeret nama salah satu oknum pegawainya di Batam.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kutipan.co, Corporate Communication Head PT BFI Finance Indonesia Tbk, Dian Ariffahmi, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki skema dana talangan dalam setiap proses pembiayaan kepada konsumen.

“BFI Finance menegaskan tidak ada ‘Dana Talangan’ pada setiap pemberian fasilitas pembiayaan kepada konsumen BFI Finance,” tulis Dian dalam klarifikasinya diterima redaksi kutipan.co pada Selasa (12/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan Kutipan.co pada 7 Mei 2026 berjudul “Kasus Penipuan Dana Talangan Rp300 Juta Terbongkar, Oknum Pegawai BFI Finance Dilaporkan ke Polresta Barelang”.

BFI Finance juga menjelaskan, dalam proses pembiayaan take over dari lembaga pembiayaan lain, pelunasan dilakukan secara langsung kepada kreditur sebelumnya tanpa melibatkan pihak ketiga ataupun perantara.

“Dalam hal pembiayaan take over dari kreditur lain, maka BFI Finance melakukan pelunasan secara langsung kepada kreditur lain tersebut, dan tidak pernah menggunakan, mengizinkan, maupun menunjuk pihak lain sebagai perantara terlebih karyawan,” lanjut keterangan tersebut.

Perusahaan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oknum internal maupun pihak lain yang mencatut nama perusahaan.

“BFI Finance berhak memberikan sanksi dan tindakan hukum tegas terhadap oknum karyawan ataupun pihak lain yang terlibat, apabila ditemukan pelanggaran di atas yang mengatasnamakan dan atau merugikan BFI Finance,” tegas Dian.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan berkedok bisnis dana talangan kembali mencuat di Kota Batam. Seorang oknum pegawai perusahaan pembiayaan dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kekuatan hukum pengorbanan, Natalis N Zegamenyebut kliennya bernama Intan Rosalia Putri mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2025 saat korban dihubungi terlapor bernama Febrizal Ronal Putra yang menawarkan bisnis dana talangan untuk melunasi kredit di lembaga pembiayaan lain sebelum dialihkan ke BFI Finance.

“Bisnis dana talangan yang ditawarkan Ronal itu berguna untuk melunasi sisa hutang konsumen di finance lain untuk kemudian di take over ke BFI Finance,” ujar Intan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Korban kemudian diminta mentransfer dana secara bertahap dengan janji keuntungan dalam waktu singkat.

“Untuk pertama saya diminta transfer dana talangan sebesar Rp60 juta. Dalam satu minggu ditawarkan imbalan 5 persen dan minggu kedua 7 persen,” kata Intan.

Menurut pengakuan korban, total dana yang telah ditransfer mencapai sekitar Rp300 juta. Namun, masalah mulai muncul saat korban hendak menarik kembali dana tersebut pada Desember 2025.

“Di tanggal 5 Desember 2025, kami ingin menarik dana tersebut tetapi terjadi penundaan hingga tiga hari,” ungkapnya.

Situasi semakin memburuk pada Februari 2026 ketika dana tambahan yang dikirim korban tidak lagi dikembalikan oleh terlapor.

“Uang yang kita transfer lagi secara bertahap tak pernah lagi dikembalikan ke kita,” katanya.

Korban mengaku telah berupaya mendatangi rumah maupun tempat kerja terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak membuahkan hasil.

Bahkan, menurut Intan, terlapor sempat mengakui dana tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dia mengakui dana talangan itu telah terpakai untuk kepentingannya. Saya merasa ditipu,” tegas Intan.

Sementara itu, kuasa hukum korban menduga praktik serupa kemungkinan juga dialami masyarakat lain.

“Kami menduga ini sudah menjadi kegiatan mereka untuk mata pencaharian dengan mengorbankan orang lain,” ujar Natalis.

Laporan kasus tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/188/V/2026.

Natalis juga menyoroti adanya penawaran yang disebut ditampilkan melalui website resmi perusahaan pembiayaan sehingga membuat korban percaya terhadap bisnis tersebut.

“Klien kami dibujuk dengan menampilkan penawaran melalui website resmi BFI Finance sehingga membuat klien kami percaya,” ucap Natalis.


Laporan: Redaksi/Yuyun
Editor: Fikri

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Similar Posts