KUTIPAN – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singkawang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan dalam kegiatan pengecekan dan pendataan orang asing yang digelar di Warung Kopi Alie, Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (29/1/2026) pagi.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan melibatkan unsur kepolisian serta perangkat kelurahan setempat sebagai bentuk sinergi pengawasan keberadaan orang asing di wilayah hukum Kota Singkawang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polsek Singkawang Selatan Ipda Edy Yanuar, perwakilan Kelurahan Sedau Toro, Ketua RT 49 RW 08 Suyiandi, jajaran Sat Intelkam Polres Singkawang, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Selatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sedau Aiptu Satria Hadi, serta personel Polsek Singkawang Selatan.

Sementara dari pihak Imigrasi Singkawang hadir Kasi Inteldakim Achmad Aswira, Kasub Penindakan Deni Saputra, Kasub Intel Anka Juan Marcio, Hendrik Gunawan, Rinanda, dan Abdurrahim.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Hanafi melalui Kasi Inteldakim Achmad Aswira mengungkapkan, dua WNA yang diamankan yakni Li Chuan Feng dan Chi Nan Fan, keduanya berkebangsaan Taiwan.

Li Chuan Feng diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) pada 11 Februari 2023 dengan masa berlaku hingga 12 Maret 2023. Namun, hingga 2026 yang bersangkutan masih berada di Indonesia, tepatnya di Kota Singkawang.

“Yang bersangkutan telah melampaui izin tinggal atau overstay cukup lama dan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Achmad Aswira.

Dari hasil pendataan, Li Chuan Feng sebelumnya merupakan WNI yang kemudian menikah dengan warga Taiwan dan memilih kewarganegaraan Republik of China (ROC). Dari pernikahan tersebut lahir anak bernama Chi Nan Fan. Setelah bercerai, Li kembali ke Indonesia pada 2023, namun berstatus sebagai WNA.

Pihak Imigrasi sebelumnya telah memberikan dispensasi selama tujuh bulan agar administrasi keimigrasian dilengkapi. Namun sponsor tidak mengindahkan hal tersebut dengan alasan keterbatasan ekonomi.

Sponsor kedua WNA tersebut diketahui bernama Tjhin Khui Djan, warga Singkawang Selatan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, kedua WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Singkawang menggunakan mobil dinas untuk proses administrasi lanjutan. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya guna proses deportasi.

Imigrasi menegaskan Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Seseorang yang secara sukarela mengambil kewarganegaraan lain otomatis kehilangan status WNI.

Penindakan ini, menurut Imigrasi, merupakan bagian dari upaya penertiban keberadaan orang asing serta langkah antisipasi potensi gangguan keamanan.(Muin)

News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film

Kiriman serupa