BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Tujuh pemuda bermasker putih tertunduk lesu saat digiring anggota Provost Polrestabes Bandung ke ruang konferensi pers Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Rabu (24/12/2025). Ketujuhnya sempat diduga terlibat dalam penyimpanan benda yang menyerupai bahan peledak di kawasan Ruko ITC Kosambi, Kota Bandung.
Benda mencurigakan tersebut ditemukan pada Jumat (19/12/2025) di depan sebuah ruko yang digunakan sebagai Gereja GKPS. Setelah dilakukan penyelidikan dan sterilisasi oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Barat, benda itu dipastikan bukan bom, melainkan hanya berisi potongan kayu yang dibungkus dan diikat menggunakan kabel sehingga menyerupai bahan peledak.
Ketujuh pemuda tersebut masing-masing berinisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20), dan MI (19). Lima di antaranya merupakan warga Kota Bandung, satu berasal dari Kabupaten Garut, dan satu lainnya dari Lampung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, awalnya Polsek Sumur Bandung menerima laporan warga terkait penemuan bungkusan mencurigakan yang memiliki kabel. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
“Pada 19 Desember ditemukan barang yang diduga bahan peledak karena bentuknya menyerupai bungkusan berkabel. Kami langsung berkoordinasi dengan Jibom Brimob untuk melakukan sterilisasi lokasi dan memastikan apakah benda tersebut berbahaya atau tidak,” ujar Budi.
Saat dilakukan penguraian, Tim Jibom menemukan bahwa isi bungkusan tersebut hanyalah kabel dan batangan kayu berbentuk kotak. Meski dipastikan bukan bahan peledak, polisi tetap melanjutkan penyelidikan guna mengungkap pihak yang meletakkan benda tersebut di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diketahui sebagai pihak yang menaruh benda tersebut. Polisi mengungkapkan, ketujuhnya tengah membuat konten video dengan salah satu adegan berupa simulasi ledakan ruko.
“Setelah kami dalami, mereka mengaku sedang melakukan pembuatan konten video. Proses perekaman dilakukan pada malam hari, dan setelah selesai, properti berbentuk bom itu tertinggal di lokasi,” kata Budi.
Atas perbuatannya, ketujuh pemuda tersebut terancam dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 175 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran dan motif masing-masing pelaku.
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film